Ini kutipan dari koran Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah saat ini
menegaskan larangan memakai penguat sinyal (repeater). Pasalnya dengan
alat tersebut mengganggu sinyal operator seluler yang ada di sekitar.
Direktur
Jenderal Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian
Komunikasi dan Informatika Budi Setiyawan menjelaskan jika ada satu
pihak memakai repeater, akan dikenakan sanksi. Hukuman tersebut berupa
penjara 6 tahun atau denda Rp 600 juta.
"Penggunaan spektrum harus ijin ke Kemenkominfo, kalau nggak akan melanggar UU," ujar Budi, Rabu (18/12/2013).
Pada
awalnya pemerintah tidak mempedulikan masalah alat penguat sinyal.
Namun selama tiga tahun ke belakang, repeater berkembang luas dan banyak
diperjual-belikan sehingga merugikan banyak operator di dalam negeri.
"Repeater
suatu konsep teknis, repeater awalnya masalah kecil, tapi jadi banyak
dijumpai jadi mengganggu operator lain," ungkap Budi.
Budi
menambahkan dengan adanya repeater justru tidak membantu pengguna
telepon genggam mendapatkan sinyal, namun mengganggu sinyal. Dalam hal
ini penguat sinyal tidak bisa digunakan orang banyak, dan yang tidak
memakai akan terganggu sinyalnya.
"Justru pemasangan repeater sinyal selulernya jadi buruk," jelas Budi.
HATI-HATI Yang Pakai Penguat Sinyal HP Atau Wireles
Oleh hudalika
Ditulis Oleh : hudalika ~ DosoGames
Anda sedang membaca artikel berjudul HATI-HATI Yang Pakai Penguat Sinyal HP Atau Wireles yang ditulis oleh Hot TEKNO yang berisi tentang :
Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Hot TEKNO
Widget by : M2T2